Penyerapan Anggaran Rendah, Komisi C Tidak Setujui Pengajuan PMD Oleh PT PAM JAYA
Jakarta, Dekannews - Komisi C DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan PMD ( Penyertaan Modal Daerah) PT PAM JAYA sekitar Rp 1,2 triliun pada APBD Perubahan tahun 2022.
Sebab menurut Anggota Komisi C DPRD DKI Dimaz Raditya, PT PAM JAYA harus menyelesaikan sisa anggaran sebelumnya. Sebab dia politisi Golkar tersebut khawatir PMD yang diajukan untuk anggaran selanjutnya tidak akan terserap maksimal.
"Saya minta kepada PT PAM JAYA sisa anggaran tahun anggaran sebelumnya diselesaikan terlebih dahulu. Karena penyerapannya masih sangat rendah," kata Dimaz saat rapat kerja Komisi bersama SKPD di Gedung DPRD DKI, Senin (24/5).
Dimaz mengaku heran dengan kinerja sejumlah BUMD terutama PT PAM JAYA. Lantaran DPRD DKI sudah menyetujui anggaran PMD dengan jumlah cukup besar namun tidak mampu direalisasikan untuk sejumlah program yang sudah direncanakan.
"Padahal tahun sebelumnya kita sudah setujui anggaran PMD untuk sejumlah BUMD termasuk PT PAM JAYA. Tapi nyatanya program tidak berjalan, penyerapan PMD rendah. Sekarang mau mengajukan PMD lagi," sesalnya.
Dia berharap sisa anggaran bisa segera dimaksimalkan untuk pengadaan program air bersih bagi masyarakat Jakarta. Mengingat, di masa Pandemi masyarakat membutuhkan air bersih terutama yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk.
"Saat ini kondisi Pandemi sedang menuju Endemi. Dimana masyarakat membutuhkan pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Program-program yang belum dilaksanakan harus segera dibangun. Apalagi sisa anggaran sebelumnya masih cukup banyak," pungkasnya.
Sebelumnya kinerja sejumlah BUMD mendapat kritikan lantaran penyerapan PMD sangat rendah. Yaitu Perumda Air Minum (PAM) Jaya menyerap 10,36%, Perumda Pembangunan Sarana Jaya menyerap 27%, Perumda Pasar Jaya menyerap 35%, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) 61%. Sementara PT Jakarta Tourisindo (JakTour), PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perumda PAL Jaya menjadi sorotan lantaran penyerapan PMD 0%. (Zat)